Bakamla Bukittinggi menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, yang mengatur tentang pengamanan laut, penegakan hukum maritim, dan pengawasan terhadap aktivitas di laut. Berikut adalah beberapa regulasi penting yang menjadi dasar operasional Bakamla Bukittinggi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk pengawasan dan pengamanan aktivitas pelayaran. Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengamanan laut berperan penting dalam memastikan bahwa pelayaran di Indonesia berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur tentang kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Bakamla, melalui tugas pengawasan dan pengamanannya, turut mendukung implementasi undang-undang ini untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan, serta mencegah eksploitasi ilegal yang dapat merusak ekosistem laut.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden ini mendirikan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Indonesia. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi Bakamla Bukittinggi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan patroli laut, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengamanan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengamanan sumber daya alam laut, termasuk pencegahan penangkapan ikan secara ilegal, serta pengendalian kerusakan lingkungan laut. Bakamla Bukittinggi memiliki peran strategis dalam menegakkan peraturan ini di wilayah Sumatera Barat.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini mengatur mengenai keselamatan pelayaran, yang mencakup pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Bukittinggi, sebagai bagian dari sistem pengamanan laut, berperan dalam memastikan kapal-kapal yang berlayar memenuhi standar keselamatan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
6. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Patroli Laut
Keputusan ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas patroli laut untuk menjaga keamanan dan keselamatan perairan Indonesia. Dalam konteks Bakamla Bukittinggi, pedoman ini digunakan untuk merencanakan dan melaksanakan patroli laut secara terstruktur dan efisien.
7. Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengawasan wilayah lautnya. Peraturan ini menjadi acuan bagi Bakamla Bukittinggi dalam melaksanakan tugas pengawasan di perairan Sumatera Barat, termasuk di sekitar Bukittinggi.
8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Indonesia berkomitmen untuk menjaga dan mengatur wilayah lautnya dengan sebaik-baiknya. Bakamla Bukittinggi, sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pengamanan laut Indonesia, berperan dalam menjaga kedaulatan laut negara sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku.
9. Peraturan Internal Bakamla tentang Penanganan Pelanggaran Maritim
Peraturan ini mengatur prosedur operasional dalam menangani pelanggaran hukum maritim, termasuk langkah-langkah penindakan terhadap pelaku kejahatan di laut. Bakamla Bukittinggi mengikuti prosedur ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
10. Peraturan Tentang Sistem Komunikasi dan Keamanan Laut
Bakamla Bukittinggi juga mengikuti regulasi yang mengatur sistem komunikasi dalam pelaksanaan patroli dan pengawasan laut. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap laporan dan data yang diperoleh selama patroli dapat dipertukarkan dengan instansi terkait secara efektif.
Melalui regulasi-regulasi ini, Bakamla Bukittinggi dapat melaksanakan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan laut dengan jelas dan terarah, sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku. Regulasi ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh Bakamla Bukittinggi dalam menjalankan fungsinya.